Close Menu
Blog Bambang Herlandi
  • Beranda
  • Kategori
    • Community
    • Ceritaku
    • Event
    • Kisah Misteri
    • Resensi Film
    • Review & Testimoni
      • Produk
      • Review
      • Testimoni
    • Teknologi
    • Traveling
    • Tutorial
      • Blog
      • Database
      • Fotografi
      • Graphics Design
      • Internet
      • Quizizz
      • UI/UX Design
      • Video Editing
      • Web Design
  • Pendidikan & Pembelajaran
    • Inovasi Pembelajaran
    • Materi Bahan Ajar
    • Media Pembelajaran
    • Modul Ajar
    • Pendidikan
  • PembaTIK
    • PembaTIK 2024
    • Sesi Berbagi
  • Kliping
  • Tentang Saya
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
Blog Bambang Herlandi
Kamis, 22 Mei 2025
  • Beranda
  • Kategori
    • Community
    • Ceritaku
    • Event
    • Kisah Misteri
    • Resensi Film
    • Review & Testimoni
      • Produk
      • Review
      • Testimoni
    • Teknologi
    • Traveling
    • Tutorial
      • Blog
      • Database
      • Fotografi
      • Graphics Design
      • Internet
      • Quizizz
      • UI/UX Design
      • Video Editing
      • Web Design
  • Pendidikan & Pembelajaran
    • Inovasi Pembelajaran
    • Materi Bahan Ajar
    • Media Pembelajaran
    • Modul Ajar
    • Pendidikan
  • PembaTIK
    • PembaTIK 2024
    • Sesi Berbagi
  • Kliping
  • Tentang Saya
Blog Bambang Herlandi
Home » Blogger Bukan Pake Hukum Rimba
News

Blogger Bukan Pake Hukum Rimba

Bambang HerlandiBy Bambang HerlandiSabtu, 6 Juni 2009Tidak ada komentar5 Mins Read
Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Perbuatan yang Dilarang pada UU No. 11 tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

peradilan-blogHUKUM rimba adalah istilah yang sering dipakai sebagai hukum yang tak berbatas alias bebas melakukan apa saja tanpa harus takut dihukum, disini yang berkuasa adalah yang paling kuat.

Kita dah sama-sama mendengar dan menyaksikan bagaimana beberapa blogger terjerat kasus hukum hanya karena menulis sesuatu yang membuat orang lain merasa tidak senang hati.

Yang terakhir adalah kasusnya Prita Mulyasari dengan RS Omni International, sampai-sampai para capres pun tebar pesona untuk menyelesaikan kasus ini. Sebenarnya, yang bisa dikatakan salah sih bukan mbak Pritanya… tapi orang-orang yang menyebarkan email tersebut. Tapi mungkin sama aja sih dengan di dunia nyata, ada orang yang curhat pada temannya, trus temannya ngerumpi sama yang lain…. akhirnya nyebar deh itu cerita.

Mungkin kesalahan yang paling fatal dari mbak Prita adalah menyebutkan kata-kata penipuan pada isi emailnya, dan akhirnya JPU menuntut dia dengan kasus hukum berdasarkan UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Nah, biar kita tidak salah langkah, karena sebenarnya Internet memang adalah dunia tanpa batas, tapi Blogger bukan pake hukum rimba, ada aturan-aturan yang harus kita taati J dan menghargai hak asasi orang lain J

Berikut ini saya kutipkan BAB IV Perbuatan Yang Dilarang dari UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

BAB VII PERBUATAN YANG DILARANG

Pasal 27

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 28

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 29

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Pasal 30

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Pasal 31

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.

(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 32

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.

(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

Pasal 33

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Pasal 34

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:

a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;

b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.

(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.

Pasal 35

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Pasal 36

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.

Pasal 37

Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

Download dan baca secara lengkap UU No. 11 Tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik disini.

Semoga kita semua dapat menyikapinya secara bijak.

Bambang Herlandi

Post Views: 75

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Share. Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp Copy Link
Bambang Herlandi
  • Website
  • Facebook
  • X (Twitter)
  • Instagram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Related Posts

Khasiat dan Manfaat Kopi Ginseng Kuattt dari CNI

Rabu, 6 Juni 2018

Launching All New Honda Vario di Balikpapan

Minggu, 27 Mei 2018

Workshop Monetizasi Blog bagi Para Warganet Balikpapan

Kamis, 24 Mei 2018
Leave A Reply Cancel Reply

Info Terbaru

Belajar Pentingnya Membuat Prototype

Kamis, 8 Mei 2025

Belajar Design Thinking untuk Memecahkan Masalah yang Manuasiawi

Senin, 5 Mei 2025

Belajar Lighting Photography: Memahami Cahaya Sebagai Elemen Utama dalam Fotografi

Sabtu, 3 Mei 2025

Kisah Seram Rumah Sakit Umum Balikpapan: Arwah yang Tak Mau Pergi

Kamis, 1 Mei 2025

Seni Komposisi dalam Fotografi

Rabu, 30 April 2025
Kisah Misteri

Situs Meriam Jepang: Wisata Horor di Balikpapan yang Menyimpan Jejak Perang dan Dunia Tak Kasat Mata

Kamis, 24 April 2025

Aura Misteri dan Cerita Seram Hotel di Tengah Kota Balikpapan

Kamis, 17 April 2025

2 Sekolah Ini Kesurupan Massal Setelah Diserang Gerombolan Jin

Kamis, 10 April 2025

Kesurupan Tentara Belanda Tanpa Kepala

Kamis, 25 Juni 2020

Cerita Misteri Hantu Wanita Simpang Dome

Kamis, 11 Juni 2020

© 2025 – bambangherlandi.web.id

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Tumblr LinkedIn TikTok
© 2025 Designed by Bambang Herlandi.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

 

Memuat Komentar...
 

    %d