Facebook “Diharamkan”

facebook-weblogoPERKEMBANGAN teknologi dan komunikasi dewasa ini sangat pesat sekali, lebih khusus lagi pengguna internet terasa sekali penetrasinya dari tahun ke tahun. Dan bagi pengguna internet, tentunya akan sangat kenal sekali dengan yang namanya jejaring sosial.

Seorang manusia yang ditakdirkan sebagai mahluk sosial adalah mahluk yang ingin selalu berhubungan dengan sesamanya. Hubungan itu bukan hanya di dunia nyata, tapi juga terjadi di dunia maya. Keinginan untuk selalu bersosialisasi dengan sesama ini bagi pengguna internet diakomodir dengan hadirnya situs-situs jejaring sosial.

Saat ini, hampir seluruh pengguna internet keranjingan dengan yang namanya jejaring sosial, baik itu facebook, multiply, friendster, tagged dan masih banyak lagi yang lainnya. Beberapa tahun yang lalu banyak pengguna internet yang berasal dari kaum muda keranjingan dengan yang namanya friendster (FS). Di FS para penggunanya dapat menampilkan profil, foto dan komentar serta menjalankan aplikasi.

Sepertinya fenomena ini terulang kembali, bermula dengan kemenangan Presiden Obama pada pilpres di AS dan yang menggunakan Facebook (FB) dalam proses kampanyenya pada tahun 2008. FB langsung saja dituju oleh pengguna internet yang ingin bergabung di jejaring sosial. Hanya dengan bermodalkan e-mail untuk melakukan registrasi di facebook.com, maka kita sudah bisa bergabung di situs FB.

Fenomena FB ini sangatlah mem-booming sekali, bukan hanya pengguna komputer saja, sampai-sampai pengguna perangkat mobile (HP) juga ikut keranjingan ber-FB ria. Terkadang kita sampai melihat pengguna HP yang sebentar-sebentar menerima messege, ternyata messege itu berasal dari FB yang di-set diperangkat mobilenya.

Para pengguna yang menjadi member FB dapat menambah teman sesama member, selain itu pengguna juga dapat bergabung di dalam grup-grup yang dibuat oleh user sendiri. Menampilkan page serta mengirim pesan pribadi layaknya seperti kita menggunakan e-mail dari provider. Yang membedakan FB dari situs-situs jejaring sosial yang lain adalah FB memiliki aplikasi yang dapat digunakan sebagai aplikasi untuk ngobrol secara realtime (chating).

Selain dapat menulis, pengguna FB juga dapat mengupload foto dan video di Wall sendiri dan mengomentari apa yang ada Wall teman, FB juga sering digunakan untuk mencari teman-teman yang telah “menghilang” beberapa waktu yang lalu. Saat ini, FB juga digunakan sebagai media kampanye dan dukung-mendukung terhadap sesuatu, seperti contoh beberapa waktu yang lalu di FB marak diskusi yang intinya mendukung dibebaskannya Ibu Prita yang sempat ditahan karena disangka sebagai pelaku pencemaran nama baik melalui e-mail yang dikirimkannya.

Namanya juga dunia tanpa batas (internet), tentu saja ada yang memanfaatkan FB ini sebagai “media menyalurkan” tindak kejahatannya. Dari penipuan sampai dengan “perselingkuhan” sesama member. Hal ini yang membuat ulama-ulama di Jawa Timur sempat mengeluarkan pernyataan dan himbauan kepada pengguna FB agar dapat menggunakan media ini secara baik, karena kalau tidak dimanfaatkan secara baik, maka nilainya menjadi “haram” dan mendapat tanggapan yang sangat beragam bagi pengguna FB. (bam)


Diterbitkan

dalam

oleh

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *