​Mereformasi Kultur Pelayanan SPKT Polres dan Polsek di Kota Balikpapan

Seiring berjalannya waktu, kita sudah masuk di awal tahun 2017. Tetapi Kultur Pelayanan SPKT (Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu) baik di Polres dan Polsek di Kota Balikpapan masih seperti yang dulu dan sudah harus direformasi atau bahkan di revolusi.

Beberapa tahun yang lalu sekitaran tahun 2007 saat akan membuat tugas akhir kuliah, saya merasakan bagaimana ribet dan tidak nyamannya ngantri di kantor polisi di kota Balikpapan saat ingin melakukan pengurusan surat. Dan dari ketidaknyaman itulah, akhirnya saya membuat tugas akhir S1 saya dengan judul “Sistem Informasi Sentral Pelayanan Kepolisian di Polres Balikpapan”, alhamdulillah diterima.dan lulus.

Dan saat saya menulis tulisan ini, saya sedang berada di kantor Polsek Balikpapan Utara yang berada di jalan Soekarno Hatta km 0,5 Balikpapan untuk membuat surat laporan kehilangan. Inipun sebenarnya saya coba untuk menghindari antrian yang tidak jelas di Polres Balikpapan yang berada di jalan Sudirman.

Kenapa saya katakan “tidak jelas”, karena memang tidak ada nomor antrian selayaknya sebuah kantor layanan. Dan ternyata di Polsek Balikpapan Utara sama aja.
Selayaknya sistem pelayanan di SPKT Polres maupun Polsek yang ada di kota Balikpapan sudah harus mengadopsi sebuah pusat layanan masyarakat. Setidaknya seperti Kantor Samsat begitulah atau kalau mau dimaksimalkan seperti customer service di bank.
Bisa jadi konotasi negatif yang masih ada di kepala sebagian masyarakat saat mau membuat laporan ke kantor polisi dikarenakan melihat dan mendengar pelayanan di kantor polisi yang belum prima.
Saran saya buat pemangku kepentingan di kepolisian terutama di Polres Kota Balikpapan maupun Polda Kalimantan Timur agar dapat mereformasi kultur pelayanan SPKT baik yang ada di Polres dan Polsek di Kota Balikpapan maupun Polres-polres yang ada di bawah Polda Kalimantan Timur sehingga nyaman untuk dikunjungi baik dengan menempatkan personel yang berpenampilan menarik (seperti polwan cantik dan polki gagah) atau pun merenovasi ruangan SPKT agar terlihat dan terasa nyaman.
Semoga saran saya ini bisa jadi masukkan yang bermanfaat buat jajaran kepolisian dan instansi terkait sehingga selogan “Balikpapan kota nyaman dihuni” dan “pelayanan prima kepolisian” bukan hanya jadi selogan belaka.

Dan bukan menjadikan saran saya ini sebagai sebuah kritik tanpa solusi yang bisa melanggar UU ITE sebagai pencemaran nama baik lembaga kepolisian. (pbb)
Wassalaam,

Bambang Herlandi

Member of Balikpapan Blogger Community

www.bambangherlandi.web.id

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *